Pada tanggal 12 November 2025, jajaran Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas ilegal (ballpress) berdasarkan informasi masyarakat. Mereka berhasil mengamankan 23 ball pakaian bekas impor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan menangkap sopir bernama D. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana mereka mengamankan seorang koordinator penerima barang dengan inisial I. Petugas juga berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek di Padalarang, Bandung Barat, membawa total 184 ball pakaian bekas impor. Semua barang bukti dan saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal ini, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penertiban barang bekas impor tanpa merugikan pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga meminta substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting. Tindakan kepolisian ini mendapat dukungan seiring arahan dari Presiden untuk menindak tegas penyelundupan barang-barang ilegal. Menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik, penegakan hukum ini dilakukan dengan cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional.





