YouTube akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat terhadap konten kripto dan NFT mulai 17 November 2025. Peraturan baru ini akan mengklasifikasikan aktivitas yang melibatkan perdagangan aset digital bernilai uang sebagai bentuk perjudian online. Langkah ini dianggap akan memberikan dampak besar terhadap kreator konten Web3, terutama yang aktif membahas blockchain, NFT, dan gim kripto. YouTube kini menganggap setiap bentuk permainan yang melibatkan staking, betting, atau jual beli aset digital untuk keuntungan uang nyata sebagai aktivitas perjudian. Karena itu, kreator konten dapat menerima peringatan, pembatasan usia, atau bahkan penghapusan video jika kontennya menampilkan pemain menggunakan aset bernilai nyata. Dalam kebijakan barunya, YouTube menyatakan bahwa konten yang menggambarkan atau mempromosikan permainan di mana pemain dapat memenangkan, mempertaruhkan, atau kehilangan aset dengan nilai nyata akan dianggap sebagai perjudian. Maka dari itu, setiap keputusan investasi tetap berada di tangan pembaca, dan penting untuk belajar dan menganalisis sebelum membeli atau menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.
YouTube Larang Promosi Kripto & NFT: Dampak Mulai 17 Nov





