Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Bulungan telah melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Terpidana Aria Mapas Negara. Menurut informasi yang diterima dari Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, sita eksekusi dilakukan berdasarkan dua bidang tanah dan bangunan milik Terpidana Aria Mapas Negara di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Smr yang menyatakan bahwa Aria Mapas Negara terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi.
Dalam putusan tersebut, Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka Terdakwa akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp4.227.135.959,87. Dalam kegiatan sita eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bulungan dan timnya telah mengawal dan mendampingi proses eksekusi dengan lancar dan aman.
Kegiatan ini juga turut disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, serta Babinsa setempat. Dari hasil investigasi, Aria Mapas Negara didakwa sebagai Staf BPJN Kalimantan Utara yang telah melakukan tindakan korupsi dalam kegiatan Revitalisasi Jalan Malinau-Mensalong-SP. Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan berjalan dengan kondusif hingga selesai dilaksanakan.





