Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil H. Robert Nitiyudo Wachjo, pemilik saham utama PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dan PT Indotan Halmahera Bangkit. Menurut Iskandar, BPK telah menyoroti pola pelanggaran terkait penjualan BBM di bawah harga jual dasar oleh Pertamina selama satu dekade terakhir. Hal ini menyebabkan potensi kerugian negara yang signifikan dan merugikan keuangan negara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK atas Pertamina 2018–2023, terungkap bahwa transaksi dengan PT NHM dan mitra lainnya menyebabkan indikasi kerugian negara sebesar Rp14,06 miliar. Iskandar menekankan bahwa rekomendasi BPK untuk menertibkan penjualan di bawah bottom price dan memberlakukan denda kepada pembeli harus dijalankan. Selain itu, IAW juga mengingatkan dugaan suap senilai Rp5,5 miliar yang melibatkan Haji Robert dalam kasus perizinan tambang di Maluku Utara.
Menyoroti hal ini dari perspektif hukum, terdapat beberapa undang-undang yang dapat digunakan untuk menindak pelaku, seperti UU Tipikor, UU Migas, UU Perseroan Terbatas, dan UU Pemeriksaan Keuangan Negara. Iskandar juga mengusulkan empat langkah strategis yang dapat diambil untuk menindaklanjuti temuan BPK, termasuk pemeriksaan dokumen transaksi, perluasan penyidikan suap, audit forensik lintas periode, dan menagih denda kepada pihak yang terlibat. Keadilan fiskal hanya akan terwujud jika korporasi besar juga tunduk pada hukum tanpa kecuali.





