Batalkan UU Tapera: Waka Komisi V DPR Minta Pendanaan Program Rumah Kreatif

by -108 Views

Pembatalan Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah dari Wakil Ketua (Waka) Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, yang melihat keputusan tersebut sebagai momentum bagi Kementerian Pemukiman dan Perumahan (PKP) untuk mencari skema pembiayaan baru dalam program pembangunan tiga juta rumah. Huda menyatakan pentingnya untuk menghormati putusan MK meskipun menekankan perlunya mencari sumber pendanaan alternatif agar program prioritas Presiden ini tetap berjalan.

Meskipun MK menilai UU Tapera mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi, Huda menegaskan pentingnya semangat untuk memberikan rumah layak bagi masyarakat, terutama para pekerja, tidak boleh surut. Data dari Kementerian PUPR menunjukkan bahwa backlog perumahan nasional mencapai angka yang sangat tinggi, sehingga program tiga juta rumah harus tetap berjalan tanpa kendala pembiayaan. Huda juga menyoroti bahwa pembangunan rumah rakyat tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan backlog, melainkan juga sebagai penggerak ekonomi nasional.

Untuk itu, Huda mendorong Kementerian PKP untuk menyusun roadmap pembiayaan perumahan yang lebih inovatif, seperti skema kemitraan dengan lembaga keuangan, pengembang, dan investor swasta. Program tiga juta rumah diharapkan tidak hanya akan mengurangi backlog perumahan, namun juga menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi rakyat. Legislator asal Jawa Barat ini menekankan bahwa negara harus terus mencari solusi baru dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat, dan DPR siap mendukung dengan syarat skema baru yang diusulkan harus layak dan pro rakyat.

Source link