UU Kepariwisataan Baru: Sorotan Trubus Rahardiansyah

by

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, melihat pengesahan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan membawa angin segar bagi sektor pariwisata nasional. Menurut Trubus, regulasi ini memberikan perubahan paradigma yang lebih menekankan pemberdayaan masyarakat lokal dan partisipasi publik, bukan hanya peningkatan jumlah kunjungan wisatawan. Trubus menyoroti pentingnya wisatawan berinteraksi lebih lama, mendukung produk lokal, dan berdampak ekonomi langsung bagi masyarakat.

UU Kepariwisataan terbaru dianggap oleh Trubus sebagai solusi untuk berbagai masalah, mulai dari promosi hingga perlindungan kesejahteraan masyarakat sekitar destinasi. Trubus juga mencatat bahwa kehadiran masyarakat lokal seringkali hanya sebagai penonton, sementara keputusan strategis diambil oleh pemerintah dan investor. Dengan ruang partisipasi publik yang ada sekarang, masyarakat memiliki kesempatan untuk lebih bertindak dan berdaya.

Tantangan selanjutnya adalah memastikan peraturan daerah (Perda) yang turunannya dari UU tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk dukungan untuk mempromosikan kuliner dan produk UMKM lokal. Trubus berharap sektor pariwisata di masa depan tidak hanya mengandalkan keindahan alam, tetapi juga kekuatan budaya dan partisipasi publik. Dengan melibatkan masyarakat lokal, diaspora Indonesia, dan membangun citra positif bangsa di mata dunia, pariwisata diharapkan bisa naik kelas.

Source link