Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memastikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional akan difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan, kejelasan status guru dan dosen, serta ketegasan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Menurut Lalu Ari, undang-undang tersebut sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan dan dinamika pendidikan saat ini. Oleh karena itu, DPR RI sedang menyusun naskah akademik revisi UU Sisdiknas dengan metode kodifikasi.
Lalu Ari menegaskan bahwa revisi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kebijakan, anggaran, hingga guru dan dosen. Salah satu poin penting dalam revisi adalah penggunaan anggaran pendidikan 20 persen yang saat ini sering menjadi interpretasi yang berbeda-beda. Lalu Ari berpendapat bahwa alokasi tersebut seharusnya digunakan secara murni untuk pendidikan tanpa bisa diinterpretasikan untuk program lain.
Revisi UU Sisdiknas juga membahas status guru dan dosen, termasuk pengakuan terhadap guru pesantren dan madrasah yang belum sepenuhnya tertutup dalam regulasi. Lalu Ari menegaskan bahwa DPR RI ingin memastikan semua pendidik, baik di sekolah negeri, swasta, maupun lembaga pendidikan keagamaan, memperoleh perlakuan yang sama. Terkait dengan isu penghapusan sertifikasi guru, tunjangan, dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Lalu Ari membantah bahwa informasi tersebut merupakan hoaks.
DPR RI berkomitmen untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi yang mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Lalu Hadrian Irfani.





