Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan dukungan lembaganya terhadap komite baru tersebut. Menurut Budi, penerapan undang-undang TPPU sangat penting dalam pemulihan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, dan dalam beberapa kasus, KPK juga menggunakan pasal TPPU.
Pembentukan komite ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025, dengan struktur kepengurusan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis. Menko Polhukim Yusril Ihza Mahendra menjabat sebagai ketua, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua, dan Kepala PPATK sebagai sekretaris. Komite ini juga melibatkan Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, dan Kepala BNN.
Dukungan KPK terhadap komite ini menunjukkan komitmen lembaga anti-korupsi tersebut dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. KPK berharap bahwa langkah-langkah yang diambil oleh komite ini dapat meningkatkan kerja sama lintas lembaga dan menguatkan integritas sistem hukum di Indonesia.





