Inklusivitas Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan: Langkah DPR yang Positif

by -55 Views

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa suara pekerja akan menjadi bagian penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan setelah menerima audiensi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin oleh Andi Gani Nena Wea bersama perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kompleks Parlemen, Senayan. Menurut Puan, DPR akan memasukkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam RUU, termasuk perlindungan upah, mekanisme pemagangan, pembatasan outsourcing, dan jaminan sosial bagi pekerja formal dan informal.

Puan menjelaskan bahwa masukan dari KSPSI akan menjadi bahan utama dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Tujuan dari RUU tersebut adalah melindungi pekerja dan menjaga keberlanjutan usaha agar memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia juga menekankan bahwa DPR akan memberikan ruang partisipasi bermakna dalam setiap tahap pembahasan, dimulai dari Komisi IX DPR bersama panitia kerja (panja) dan terbuka untuk penyempurnaan di tahap selanjutnya.

Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus KSPSI dan perwakilan KSPI. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan aspirasi buruh yang mencakup tiga poin utama, yaitu penegakan supremasi sipil, penghapusan sistem outsourcing, dan penolakan terhadap skema upah murah. Mereka juga mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera difinalisasi dan disahkan.

Source link