Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, NAM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi terkait Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. Penetapan tersangka NAM didasari oleh hasil pemeriksaan serta bukti dari 120 saksi, 4 ahli, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti lainnya. Sebagai Menteri dalam periode 2019-2024, NAM diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum terkait pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan produk Google Chromebook.
Pertemuan antara NAM dan pihak Google Indonesia pada bulan Februari 2020 membahas penggunaan produk Google dalam lingkungan Kementerian Pendidikan. Kesepakatan antara NAM dan Google Indonesia untuk pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook difasilitasi oleh keputusan yang diambil oleh NAM sebagai Menteri. Tindakan manipulasi spesifikasi kerangka acuan jelas ditemukan dalam pengadaan alat TIK pada tahun 2020. Kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,980 triliun.
Karena pelanggaran yang dilakukan, NAM disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, NAM harus menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini memiliki dampak serius pada keuangan negara dan menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam mencegah praktik korupsi di negara ini.