Korupsi ADK: Petinggi Kampung Abit Dituntut 7 Tahun Penjara

by -1 Views

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK) yang melibatkan Terdakwa Basri Bin Badarong. Sidang hari Kamis (4/9/2025) memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suprianto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar Terdakwa Basri terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menuntut agar Terdakwa Basri divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp250 Juta, serta pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp914.719.450,00. Selain itu, JPU juga meminta agar sejumlah barang bukti dirampas dan dilelang sebagai bagian dari pembayaran Uang Pengganti. Terdakwa Basri, Kepala Kampung Abit, didakwa melakukan penyalahgunaan anggaran kampung yang merugikan keuangan negara, dengan Laporan Perhitungan Kerugian Negara mencapai Rp914.719.450,00.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi.

Source link