Pada Kamis (8/5/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dengan Terdakwa Salman dan Rusdiansyah terkait Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Deraya, Kutai Barat. Mereka didakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp953.693.644,45 dari total anggaran Rp3.913.339.683,45 yang dikelola pada tahun 2019-2020.
Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi, dimana 6 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Mereka memberikan kesaksian terkait monitoring proyek dan pelaksanaan kegiatan di Kampung Deraya. Para saksi menyebut bahwa sebagian kegiatan tidak terlaksana sepenuhnya, dengan alasan akses yang sulit dan kondisi jalan yang rusak.
Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, terungkap bahwa pengelolaan DD dan ADK Kampung Deraya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dibuat dengan perkiraan saja. Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3, Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan yang dibiayai ADK dan DD diantaranya pembangunan gedung-gedung dan perbaikan infrastruktur dengan total anggaran yang mencapai jutaan rupiah. Meskipun terdapat kegiatan yang tidak terlaksana sepenuhnya, laporan realisasi telah dibuat oleh terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.





