Praktisi hukum Jan Samuel Maringka mendorong Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina, yang juga Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih. Maringka menilai alasan keberadaan Silfester yang masih dalam pencarian tidak masuk akal, dan mengusulkan program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Menurutnya, dengan alat yang semakin canggih, eksekusi terhadap Silfester tidak akan sulit dilakukan oleh Kejaksaan RI. Maringka juga menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan RI untuk menunda eksekusi. Maringka menegaskan bahwa publik menantikan langkah tegas Kejaksaan RI dalam mengeksekusi Silfester, karena situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan dapat merugikan kredibilitas lembaga tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sudah memastikan bahwa jajaran kejaksaan sedang berupaya mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi. Silfester merupakan terdakwa dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, dan telah divonis 1,5 tahun penjara. Dengan langkah tegas dan cepat dalam mengeksekusi Silfester, Kejaksaan RI diharapkan dapat mempertahankan integritasnya dalam penegakan hukum.
Kejutan Spesial untuk HUT Kejaksaan RI: Eksekusi Silfester Matutina




