Mantan Pimcab Bank Plat Merah Tenggarong: Langkah Ajukan Kasasi

by -1 Views

Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama menghadapi putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022. Upaya hukum Banding yang mereka tempuh tidak memberikan keringanan hukuman seperti yang diharapkan. Malah, hukuman ketiganya justru menjadi lebih berat. Terdakwa Andriyani dari Bank BRI Tenggarong sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun dan kini diubah menjadi 10 tahun. Suparlan hukumannya naik dari 10 tahun menjadi 12 tahun, sementara Bambang Purnama juga mengalami peningkatan hukuman dari 10 tahun menjadi 12 tahun. Mereka juga harus membayar Uang Pengganti dalam jumlah yang sangat besar. Meskipun pihak Penasihat Hukum mengajukan upaya hukum Kasasi, ketiganya belum mengajukan Memori Kasasi sesuai data terbaru di Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum juga belum menerima Memori Kasasi dari terdakwa. Kasus ini melibatkan penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Source link