IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dalam memberikan kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) bersama dengan entitas anak usahanya. Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara ini. Tim penyidik dari Kejaksaan Agung kembali memeriksa 5 orang saksi pada Jumat (15/8/2025) termasuk YR, mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019-Maret 2025. Selain itu, saksi lain yang diperiksa adalah JCH, ER, NA, dan BN terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka IKL dan kawan-kawan. Kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 Trilyun dan telah menyeret minimal 12 orang tersangka. Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik Kejaksaan Agung Segera Periksa Mantan Dirut BPD Jabar
