Ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang dijalankan umat Muslim di seluruh dunia. Bagi umat Muslim di Indonesia, pilihan dua jalur perjalanan ditawarkan untuk menunaikan ibadah haji, yaitu jalur reguler yang disubsidi oleh pemerintah dan jalur khusus atau haji plus yang menggunakan biaya pribadi dengan bantuan swasta seperti agen travel. Menurut Abdul Wahid, bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), jalur haji plus adalah kewenangan swasta dalam membantu penyelenggaraan haji plus.
Pemerintah Indonesia menentukan kuota jalur pemberangkatan haji berdasarkan jatah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Pada tahun 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia. Untuk pembagian kuota tersebut, pemerintah Indonesia mengalokasikan 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa biaya haji keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79 dengan biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp55.431.750,78.
Penetapan biaya haji dan kuota jemaah dilakukan untuk memberikan kepastian kepada calon jemaah haji dalam persiapan keberangkatan ke Tanah Suci. Pemerintah dapat juga mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi melalui proses diplomasi sebagai tanda persahabatan antara kedua negara. Misalnya, pada tahun 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah dari Arab Saudi tanpa perlu melalui pembahasan dengan DPR. Hal ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan swasta dalam menentukan mekanisme kuota dan biaya haji untuk tahun 2025.