Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan MSN sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya pada Kamis (31/7/2025). MSN, yang merupakan Wakil Ketua Tim Likuidator, tersandung dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Dana/Aset BUMD Pemkab Kutai Timur. Penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang mencukupi dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah pencegahan, MSN langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
Sebelumnya, Ketua Tim Likuidator, HD, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Namun, karena alasan kesehatan, HD belum dilakukan penahanan. Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana/Aset BUMD yang diinvestasikan kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang sesuai.
Selain itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPKP, ditemukan kerugian keuangan yang mencapai angka yang signifikan. Tindakan kedua tersangka dinilai melanggar berbagai peraturan terkait perbendaharaan negara dan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini merupakan upaya Kajati Kaltim dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya. Dengan demikian, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.