Pengelola DD Kutim Diberikan Penerangan Hukum oleh Kejati Kaltim

by

Pada tanggal 10 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para Pengelola Keuangan Dana Desa di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur. Kegiatan ini bertema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” dan materi disampaikan oleh narasumber Suhardi, SH, MHum dan Julius Michaerl Butarbutar, SH dari Kejati Kaltim. Peserta kegiatan ini adalah perangkat desa se-Kecamatan Sangatta Utara yang menunjukkan antusiasme dan partisipasi aktif dalam diskusi seputar pengelolaan dana desa.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Kecamatan Sangatta Utara, Bernadus Parembang membuka kegiatan ini dengan harapan bahwa tindakan preventif seperti ini dapat meningkatkan kesadaran hukum para Perangkat Desa dan Masyarakat Desa ke depannya. Kejati Kaltim melalui Penerangan Hukum ini bertujuan untuk mencegah potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan integritas di tingkat desa.

Source link