Transfer Data PCO ke AS: Cara Bertukar Tanpa Pengelolaan

by -39 Views

Kantor Komunikasi Kepresidenan, Presidential Communication Office (PCO) telah memberikan tanggapan terkait isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang merupakan bagian dari kesepakatan terkait kebijakan tarif impor Presiden AS, Donald Trump. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa perlindungan dan keamanan data pribadi warga Indonesia tetap terjamin. Hasan Nasbi menjelaskan bahwa pertukaran data dilakukan berdasarkan UU Data Perlindungan Data Pribadi kepada negara-negara yang diakui dapat melindungi dan menjaga data pribadi. Tujuan dari pertukaran data ini adalah untuk tujuan komersil, seperti pembelian barang dan jasa yang memerlukan keamanan khusus. Gedung Putih juga menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia ke AS karena AS dianggap memberikan perlindungan data yang memadai. Meskipun demikian, pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan AS akan dilakukan sesuai dengan hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Penetapan tarif impor sebesar 19 persen untuk Indonesia juga telah disepakati sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.

Source link