Sidang Dakwaan 4 Terdakwa Korupsi Perusda BKS: Analisis Hukum

by -31 Views

Pada hari Kamis, 17 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda memulai sidang untuk membaca dakwaan kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) selama periode 2017-2020. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH, didampingi oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH, dan Hariyanto SAg SH. Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Syamsul Rizal, M Noor Herryanto, dan Nurhadi Jamaluddin.

Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, para terdakwa diduga melakukan kerja sama jual beli batubara tanpa prosedur yang tepat, seperti proposal kerja sama, study kelayakan, dan tanpa persetujuan yang diperlukan. Perusda BKS dan PT Raihmadan Putra Berjaya tidak memiliki ijin yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan jual beli batubara, yang melanggar beberapa aturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, total kerugian yang disebabkan oleh dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada BKS selama tahun 2017-2020 mencapai Rp21.202.001.888,-. Kerugian tersebut berasal dari nilai investasi yang dibayarkan oleh Perusda BKS ke beberapa perusahaan, seperti CV Al Ghozan, PT Raihmadan Putra Berjaya, PT Gunung Bara Unggul, PT Paser Bara Mandiri, dan PT Kace Berkah Alam.

Penasihat Hukum bagi salah satu terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU dalam pekan berikutnya. Hal ini dilakukan setelah tidak ada terdakwa yang mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Source link