Hasto Curiga Tuntutan Jaksa KPK: Pidana 7 Tahun Dikendalikan Pihak Luar

by -113 Views

Pada Jumat, 18 Juli 2025, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa tuntutan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta terhadap dirinya diduga bukan berasal dari keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun lebih merupakan ‘order’ dari pihak tertentu di luar proses hukum. Hal ini diungkapkan Hasto saat menyampaikan tanggapannya terhadap replik yang disampaikan JPU dalam sidang mengenai dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan penghalangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Menurut Hasto, tim hukumnya meyakini bahwa keputusan untuk menuntut hukuman tujuh tahun tersebut tidak berasal dari JPU, melainkan merupakan hasil dari ‘order kekuatan’ eksternal. Ia juga menyinggung kasus terdahulu yang dianggap dipengaruhi oleh kekuatan politik di luar institusi hukum, seperti kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Anas Urbaningrum dan masalah hukum yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Hasto menekankan bahwa perjuangannya bukan hanya dalam membela diri namun juga untuk menegakkan supremasi hukum secara lebih luas. Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar tuntutan denda sebesar Rp600 juta yang diajukan oleh jaksa, mengingat tidak adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. Hasto juga menegaskan bahwa negara seharusnya tidak mencari keuntungan melalui kriminalisasi hukum terhadap warga negara yang seharusnya dilindungi.

Source link