Upaya Desakan Setyo Budiyanto Agar Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Inklusif

by -83 Views

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi pengurangan kewenangan KPK dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menegaskan pentingnya proses pembahasan yang transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait. Pernyataan ini disampaikan setelah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang dianggap kontroversial. Setyo menggarisbawahi ketentuan dalam draf RUU KUHAP yang berpotensi merugikan wewenang KPK dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, terutama dalam tindakan hukum represif.

Menyikapi hal ini, KPK mendorong agar proses penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pengamat hukum, dan LSM. Mereka juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta melakukan kajian hukum bersama untuk memahami dampak revisi KUHAP terhadap kinerja KPK. Setyo menekankan bahwa revisi KUHAP seharusnya memperkuat, bukan membatasi, tugas pencegahan, edukasi, dan penindakan korupsi yang menjadi mandat utama KPK. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kewenangan KPK tetap terjaga dan efektif dalam menjalankan tugasnya.

Source link