Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Nur Anggara alias Angga Bin Amir dalam Perkara 338/Pid.Sus/2025/PN Smr. Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penawaran, penjualan, pembelian, atau pertukaran Narkotika Golongan I jenis Sabu, sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 5 tahun 2 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, denda sebesar Rp1 Milyar Subsidiar selama 2 bulan penjara, dan perintah untuk tetap ditahan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebanyak Rp56 Juta diduga hasil penjualan Sabu dirampas untuk negara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Perkara ini bermula pada bulan Desember 2024 ketika terdakwa diduga terlibat dalam penjualan Sabu serta penerimaan pembayaran yang melibatkan beberapa individu. Terdakwa ditangkap pada bulan Januari 2025 di rumahnya dan menyatakan menerima putusan hakim.