Asas Praduga Tak Bersalah: Panduan Lengkap dan Praktis

by -32 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan banyak aspek sebelum melarang tahanan untuk memakai masker atau menutup wajahnya ketika ditampilkan di hadapan publik. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hal ini juga harus memperhatikan hak asasi dan asas praduga tak bersalah. KPK mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait hal ini, yang dianggap positif untuk memperbaiki mekanisme pemeriksaan di lembaga tersebut.

Budi menjelaskan bahwa usulan tersebut sedang dibahas secara internal di KPK. Mekanisme pemeriksaan, termasuk penggunaan atribut oleh tersangka saat pemeriksaan, akan diatur lebih rinci lagi. Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengkaji dan menentukan kebijakan terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan RUU KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau menutup wajah. RUU tersebut saat ini dalam proses pembahasan di DPR, dan diharapkan mendapat dukungan publik untuk mengubah aturan terkait hal ini. Tanak juga mengajak media untuk menyuarakan usulan ini kepada masyarakat demi mendapat masukan untuk perubahan undang-undang yang relevan.

Source link