Sidang perkara nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dengan Terdakwa Salman dan Rusdiansyah telah dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Keduanya didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Deraya, Kabupaten Kutai Barat. Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp953.693.644,45 dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp3.913.339.683,45. Sidang dipimpin oleh Lili Evelin SH MH yang memasuki tahap pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum kedua terdakwa.
Penasihat Hukum mengungkapkan bahwa terdakwa secara faktual mengakui perbuatan yang dilakukan, namun tidak sependapat dengan tuntutan hukuman yang diajukan. Mereka berpendapat bahwa hukuman yang dimohonkan tidak mencerminkan keadilan mengingat berbagai pertimbangan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya kesalahan dari pihak lain yang turut berperan dalam perbuatan korupsi ini.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara dan denda yang tinggi serta pembayaran uang pengganti. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada tanggal 31 Juli 2025. Melalui proses persidangan ini, harapannya keadilan yang sebenarnya bisa ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.