Setiap orang yang tinggal atau berada di daerah Lili, Kelurahan Camplong I, Faguleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur harus sadar akan kehadiran perjudian sabung ayam ilegal di wilayah mereka. Pada Minggu, 13 Juli 2025, aparat Kepolisian Sektor Fatuleu, Polres Kupang, memutuskan untuk mengakhiri aktivitas ilegal ini dengan menggerebek tempat perjudian sabung ayam tersebut. Bersama dengan personel Dalmas Polres Kupang, petugas berhasil menyita 12 sepeda motor dan dua ekor ayam aduan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, kegiatan perjudian sabung ayam ilegal ini telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Saat penggerebekan dilakukan, para pelaku langsung melarikan diri ke hutan untuk menghindari penangkapan. Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, aparat kepolisian tetap menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan ayam aduan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Meski para pelaku berhasil melarikan diri, aparat kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk bersikap aktif dalam melaporkan praktik perjudian ilegal ini. Praktik perjudian sabung ayam sering kali dilakukan secara berpindah-pindah agar sulit dideteksi oleh penegak hukum. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memberantas kegiatan ilegal ini.
Kepolisian juga meminta kepada pemilik sepeda motor yang diamankan di lokasi kejadian untuk segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Kupang terkait penanganan kasus ini. Dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat dan kerjasama dengan kepolisian, diharapkan praktik perjudian sabung ayam ilegal dapat diatasi dan dicegah di masa depan. Semua pihak diharapkan dapat saling mendukung dalam upaya menjaga lingkungan dari aktivitas ilegal yang merugikan ini.