Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menegaskan bahwa tuduhan hukum yang dihadapinya bukan semata-mata masalah pidana, tetapi juga berisi muatan politis. Hal ini disampaikannya dalam pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu malam, 9 Juli 2025. Dalam pembelaannya, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo meminta agar majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Tom berpendapat bahwa kasus impor gula yang menyebabkan keterlibatan dirinya disinyalir sebagai kasus yang bermuatan politik, bahkan oleh pihak yang bukan pendukungnya secara politik. Dia juga mengemukakan bahwa mayoritas fraksi di Komisi III DPR RI, delapan di antaranya, menunjukkan keberatan terhadap penanganan kasus ini oleh Kejaksaan. Tom turut mengutip Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang mengungkapkan keprihatinan atas penangkapannya. Tom berharap agar pengadilan dapat mengedepankan keadilan di atas segala kepentingan dalam penyelesaian kasusnya. Meskipun dihadapkan pada tuntutan hukuman tujuh tahun penjara terkait dugaan korupsi impor gula, Tom tetap optimis untuk dibebaskan sepenuhnya. Tom juga berdoa agar Indonesia dan semua pihak terkait dalam kasus tersebut mendapatkan keadilan.
Tom Lembong Pinta Bebas, Soroti Kasus Penuh Kontroversi





