Wacana kontroversial pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi yang sempat diusulkan akhirnya dibatalkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait atau Ara. Keputusan ini diambil setelah mayoritas tanggapan masyarakat menolak usulan tersebut, sesuai yang disampaikan Ara pada rapat dengan Komisi V DPR di Gedung Parlemen. Ara mengungkapkan bahwa selama sebulan ia mendengarkan aspirasi masyarakat dan mayoritas menolak wacana tersebut, sehingga dengan tegas ia menghentikan usulan tersebut. Ara menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, mendengarkan suara rakyat merupakan sikap yang bijak.
Draf Peraturan Menteri yang menyoroti usulan tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat, namun setelah melihat respons negatif yang muncul, Ara memutuskan secara terbuka untuk membatalkan kebijakan tersebut. Ara juga mengakui bahwa kritik dan masukan yang diterimanya dari anggota legislatif merupakan bagian dari pengawasan yang sehat dalam demokrasi.
Terkait dengan kelanjutan kebijakan perumahan subsidi, Ara belum memberikan keputusan final dan menyatakan bahwa pihaknya masih akan mengevaluasi dan mempertimbangkan langkah berikutnya. Saat ini, berdasarkan regulasi yang berlaku, rumah subsidi harus memiliki luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi, dengan luas lahan antara 60 hingga 200 meter persegi. Ara menegaskan bahwa kebijakan yang diambil akan dipertimbangkan dengan seksama sebelum disampaikan kembali kepada publik.





