Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Pertamina

by -32 Views

Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Perkembangan terakhir menyebutkan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 9 tersangka dalam perkara tersebut. Dari hasil penyidikan, kesembilan tersangka tersebut masing-masing memiliki peran dalam berbagai penyimpangan yang merugikan negara dan perekonomian. Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak, yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Keseluruhan kerugian yang disebabkan oleh kasus ini mencapai angka Rp285 triliun.

Tersangka-tersangka tersebut, antara lain, melakukan pengadaan minyak mentah dengan berbagai penyimpangan, seperti penjualan di bawah harga dasar, kesepakatan sewa kapal yang menguntungkan pihak tertentu, intervensi kebijakan tata kelola perusahaan, dan lain sebagainya. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan untuk masing-masing tersangka.

Perbuatan para tersangka ini diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan hukuman yang dihadapi terkait dengan tindak pidana korupsi. Dengan penetapan 9 tersangka baru dalam perkara ini, Kejaksaan Agung terus berupaya memerangi tindak korupsi dalam sektor minyak dan gas di Indonesia.JSGlobalScope

Source link