Kejagung Sita 72 Kendaraan: Penegakan Hukum Kriminal Efektif

by -31 Views

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan kegiatan penyitaan di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda 4 atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Beberapa surat perintah penyidikan telah dikeluarkan untuk melakukan penyitaan tersebut.

Kendaraan yang disita termasuk mobil-mobil mewah seperti Mobil Toyota Alphard, Mercedes Benz, dan Lexus. Beberapa di antaranya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara untuk diamankan, dipelihara, dan dikelola. Sementara kendaraan lain masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Penyitaan dilakukan atas alasan benda atau surat yang terkait dengan tindak pidana, baik sebagai alat, hasil, maupun berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Proses penyitaan dilakukan dengan seksama untuk memastikan semua barang dan dokumen yang relevan dengan perkara bisa diamankan.

Source link