Tim SIRI Kejaksaan Agung terus memburu buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk H. Muh. Nasri, terpidana dalam kasus korupsi. Pada Kamis (3/7/2025), Tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan H. Muh Nasri di Kota Makassar. Nasri, Direktur PT Planet Beckham, terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp10 miliar. Melalui putusan Mahkamah Agung RI, Nasri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Bagi yang masih buron, Jaksa Agung meminta agar menyerahkan diri untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Penegak Hukum SIRI Kejagung Berhasil Amankan Nasri, DPO Korupsi
