Penetapan 4 tersangka terkait perkara pemanfaatan lahan Pasar Cinde diumumkan dalam konferensi pers oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. Selepas penyelidikan dan pemeriksaan 74 saksi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kajati Sumsel Yulianto menjelaskan bahwa tersangka ini terlibat dalam kerjasama pemanfaatan tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde Palembang antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT MB dari tahun 2016 hingga 2018.
Keempat tersangka, dengan inisial RY, AN, EH, dan AT, tersebar dalam berbagai peran dan institusi terkait. Dari Kepala Cabang PT MB hingga Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, masing-masing tersangka memiliki peran yang dianggap melanggar undang-undang terkait Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan dan penetapan tersangka ini didasarkan pada perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tersangka RY telah di tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sedangkan tersangka AN, EH, dan AT memiliki situasi dan kondisi yang berbeda. Mereka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta perubahan dan tambahannya. Modus operandi dalam kasus ini mencakup pengembangan melalui Bangun Guna Serah (BGS) yang tidak memenuhi kualifikasi dan penyelewengan dana yang dilakukan oleh para tersangka.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terus mendalami alat bukti terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya penghalang-halangan terhadap proses penyidikan. Dengan didasari bukti-bukti elektronik yang ditemukan, Tim Penyidik akan terus menjalankan proses hukum dengan penuh kehati-hatian. Tindakan hukum lebih lanjut masih akan diambil untuk memastikan pertanggungjawaban pidana dari semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.