Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mendapat banyak apresiasi dari berbagai kalangan. Namun, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa ada potensi dampak serius terhadap jalannya pemerintahan daerah. Salah satu kritik datang dari akademisi Universitas Nasional, Andi Yusran, yang menyoroti bagian putusan MK yang menyebut pemilu daerah dilangsungkan paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden dan DPR. Menurutnya, ketentuan tersebut menyimpan kelemahan mendasar.
Andi menjelaskan bahwa penundaan pemilihan kepala daerah selama dua tahun dapat menimbulkan stagnasi dalam proses pembangunan di tingkat daerah. Kepala daerah definitif tidak bisa segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama masa transisi, sedangkan penjabat atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah tidak memiliki otoritas penuh untuk merancang dokumen strategis tersebut. Situasi ini dapat menciptakan kekosongan arah kebijakan di daerah dan menyebabkan ketidaksinkronan antara program pusat dan daerah.
Andi juga menyoroti dampak sistemik dari ketentuan ini terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Siklus perencanaan nasional berpotensi terganggu karena penundaan RPJMD akan menyebabkan RPJPN tidak lagi berjalan sejalan. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian rentang waktu menjadi 2025-2047 agar perencanaan pembangunan tetap terintegrasi. Andi menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar pemisahan jadwal pemilu ini tidak berdampak negatif terhadap efektivitas pemerintahan daerah.





