Skandal Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina: 9 Tersangka Tahap II

by -54 Views

Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 telah memasuki tahap baru di Kejaksaan Negeri Pusat. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dari kesembilan tersangka, termasuk RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF, diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi yang diatur pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dari uraian dugaan Tipikor tersebut, tersangka RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga diduga terlibat dalam pengondisian data Material Balance yang tidak sesuai dengan kondisi riil, menyebabkan biaya yang dibutuhkan lebih besar dari biaya sebenarnya. Tersangka lainnya, seperti EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF juga terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Selain kesembilan tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti yang disita dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, surat-surat berharga, dan aset properti.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. Perkara ini merupakan bukti komitmen dalam memberantas korupsi di industri minyak dan gas di Indonesia. Kabar terbaru ini memberikan gambaran bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus diupayakan untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan adil dalam bisnis energi di Tanah Air.

Source link