Hukum Rakyat: Menjamin Hak dan Keadilan

by -71 Views

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, telah menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP yang akan dibahas di parlemen. Pemerintah Indonesia secara resmi menggulirkan DIM RUU KUHAP ke DPR RI melalui penandatanganan yang dilakukan di kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta Selatan.

Penandatanganan ini melibatkan sejumlah pejabat penting seperti Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum, Wakil Menteri Hukum, Jaksa Agung, Kapolri, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara. Dalam pesannya, Bambang Eko Suhariyanto mengutip Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa tanpa sistem hukum yang kuat dan berkeadilan, suatu negara dianggap gagal. Presiden Prabowo menekankan pentingnya hukum yang berpihak kepada rakyat dan menjamin hak semua warga negara, serta memastikan bahwa sistem hukum mematuhi prinsip keadilan dan kesejahteraan.

Bambang juga menyoroti perhatian besar yang diberikan Prabowo terhadap pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Menurutnya, revisi KUHAP tidak hanya merupakan kebutuhan teknokratis, tetapi juga suatu keharusan demi perlindungan hak asasi manusia dan tegaknya supremasi hukum yang bermartabat. Pemerintah juga menandatangani daftar inventarisasi masalah RUU KUHAP, menandakan kesiapan untuk menyampaikan RUU tersebut kepada DPR RI. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa revisi KUHAP era tahun 1981 diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan hukum yang lebih baru, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Semoga KUHAP yang direvisi dapat berlaku efektif pada tanggal yang diharapkan.

Source link