Kasus Kriminal: Kasatker PJN Wilayah 1 Terbukti Bersalah

by -32 Views

Sidang perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (18/6/2025) di Ruang Letjen TNI Ali Said SH. Terdakwa Rachmat Fadjar, Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, memasuki tahap pembacaan putusan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rachmat Fadjar bersalah dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12 B Junto Pasal 18. Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar. Selain itu, Terdakwa juga diminta untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp28,5 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Uang Pengganti tidak dibayar, aset-aset akan disita dan dilelang untuk membayar. Meskipun jaksa menuntut hukuman lebih berat, Terdakwa dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk memikirkan vonis tersebut sebelum keputusan akhir.

Source link