Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menekankan perlunya gelar perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo disebut sebagai tindakan kriminalisasi terhadap kepala negara. Yakup Hasibuan, penasihat hukum Jokowi, menyatakan bahwa tindakan tersebut seharusnya dianggap sudah selesai, mengacu pada hasil pemeriksaan forensik Laboratorium Kriminal Mabes Polri yang menyatakan tidak ada indikasi pidana. Menurutnya, meminta gelar khusus setelah hasil labfor keluar tidaklah tepat. Jika suatu perkara tidak memenuhi unsur pidana, prosesnya tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. TPUA, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Rizal Fadhillah, mengajukan permintaan agar proses penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden tidak dihentikan, mempertanyakan keputusan kepolisian. Respons dari pihak penasihat hukum Jokowi menyebut langkah TPUA sebagai upaya politisasi yang ingin mendiskreditkan dirinya.
Taktik Tim Hukum untuk Permintaan Gelar Perkara Khusus





