Percobaan Mantan Pimcab BRI Tenggarong: Dakwaan JPU Tak Terbukti

by -25 Views

Sidang pembacaan pledoi terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda. Pada sidang tersebut, terdakwa menjalani pembacaan pledoi sebagai bagian dari proses persidangan.

Dalam pledoi tersebut, terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama membela diri terhadap dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Melalui Penasihat Hukum (PH) mereka, terdakwa Andriyani menyatakan bahwa dia tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. PH terdakwa juga menyoroti bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung dengan bukti yang cukup.

Di sisi lain, terdakwa Suparlan dan Bambang Purnama juga menyampaikan pledoi pribadi mereka. Mereka mempertahankan diri terhadap tuduhan yang sama dengan argumen yang mendukung bahwa dakwaan yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat.

Selain itu, dalam pledoi mereka, terdakwa dan Penasihat Hukum mereka juga memberikan penjelasan terkait fakta-fakta persidangan dan temuan audit yang berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Terungkap bahwa ada perbedaan antara fakta yang ditemukan dalam audit dengan dakwaan yang menjerat terdakwa.

JPU sendiri menuntut terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dengan pidana penjara dan denda yang tinggi. Namun, melalui pledoi mereka, terdakwa berusaha membuktikan bahwa tuduhan yang dituduhkan kepada mereka tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Proses persidangan akan terus berlanjut dengan agenda Replik yang akan disampaikan oleh JPU dalam sidang berikutnya. Hal ini menunjukkan upaya dari kedua belah pihak untuk menjalani proses hukum dengan transparansi dan keadilan. Dimulai dari sidang dengan pembacaan pledoi terdakwa, proses hukum terus berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan untuk mencari kebenaran dalam perkara tersebut.

Source link