Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi

by -33 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam siaran pers yang diterima HUKUMKriminal.Net, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kedua saksi yang diperiksa memiliki inisial CL dan LL. Mereka merupakan Anak Tersangka HL dan Istri Tersangka HL. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Menurut Harli Siregar, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hal ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti yang lebih kuat dan melengkapi proses pemberkasan dalam penanganan kasus tersebut. Dengan demikian, langkah-langkah hukum dapat dijalankan dengan lebih tepat dan akurat. Menurut Harli, investigasi terhadap kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan demi mencari keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum. Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi secara tuntas demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat.

Source link