Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Samarinda mengutuk keras perambahan dan aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Ketua LHKP Kota Samarinda, Anderyan Noor, menegaskan kembali kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan masyarakat di Kota Samarinda dalam menghadapi maraknya praktik illegal mining dan perambahan kawasan hutan. Fenomena ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, menyusun tata kelola ruang, dan mengancam keselamatan warga setempat.
LHKP mengecam segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, serta mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menindak para pelaku illegal mining. Mereka juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan perambahan dan tambang ilegal, serta menyerukan penguatan pengawasan dan regulasi di sektor pertambangan. Selain itu, lembaga ini mengajak semua pihak, terutama umat Islam dan warga Muhammadiyah, untuk turut serta dalam menjaga keseimbangan alam dan menolak eksploitasi yang berlebihan. Tanggung jawab untuk menjaga bumi sebagai bentuk khalifah fil ardhi harus diterapkan secara aktif dalam kehidupan sehari-hari. Pernyataan sikap ini bukan hanya berupa pengecaman, namun juga upaya untuk membangun kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat di Kota Samarinda.
Hutan Pendidikan Unmul Dirambah Penambang: Kritik dari LHKP Muhammadiyah Samarinda





