Langkah Penertiban Tambang di Raja Ampat: Keputusan Pemerintah Januari

by -23 Views

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menguatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak, tetapi hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang mengatur penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal usaha pertambangan. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden bersama Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan pegiat media sosial yang memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, membantu dalam pengambilan keputusan berdasarkan data yang faktual. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Source link