Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Langkah ini merupakan kelanjutan dari inisiatif strategis pemerintah yang dimulai pada awal tahun ini, sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo pada bulan Januari.
Proses pencabutan izin ini melibatkan pertemuan tertutup antara Presiden Prabowo dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keputusan ini diambil setelah koordinasi lintas kementerian dan verifikasi data lapangan untuk memastikan keakuratan informasi. Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat, terutama aktivis media sosial, yang telah memberikan wawasan dan informasi yang berharga.
Prasetyo menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membentuk kebijakan berbasis data dan fakta. Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat dalam memberikan umpan balik dan informasi kepada pemerintah. Dia menekankan bahwa dalam menerima informasi publik, kita harus tetap kritis, waspada, dan berhati-hati dalam mencari kebenaran objektif di lapangan.