Strategi Perizinan & Promosi Jabatan untuk Mengatasi Konflik

by -12 Views

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan di lingkungan birokrasi. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa konflik kepentingan dapat membuka jalan menuju praktik korupsi dalam pemerintahan dan berakar dari keputusan pribadi sehari-hari. Penerbitan peraturan tersebut tidak hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membentuk mentalitas birokrat yang adil tanpa pengawasan. Adanya konflik kepentingan dalam proses perizinan, pengadaan barang/jasa, rotasi, dan promosi jabatan menjadi titik rawan yang perlu diwaspadai.

Lembaga internasional seperti OECD, UNODC, Transparency International, dan Komisi Eropa telah mengungkap bahwa konflik kepentingan yang tidak ditangani dapat merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi. Meskipun tidak semua konflik kepentingan melanggar hukum, hal itu tetap mengganggu integritas sistem pemerintahan dan pelayanan publik. Indonesia telah membangun sistem pelaporan dan pemantauan yang lebih terstruktur, namun tantangan masih besar. Dalam era RPJMN 2025–2029, digitalisasi pemerintahan tidak hanya untuk efisiensi tetapi juga untuk meningkatkan akuntabilitas.

Sistem pelayanan publik berbasis teknologi akan dibangun untuk menjadi lebih terbuka dan terhubung, mulai dari pengelolaan data hingga proses perizinan. Melalui integrasi sistem digital, layanan publik dipercepat dan tembok pengaman terhadap praktek berpotensi menyimpang diperkuat. Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mencatat pendekatan tiga pilar lembaganya dalam memberantas korupsi: edukasi, pencegahan, dan penindakan. Generasi antikorupsi harus dibentuk sejak dini, celah korupsi harus ditutup, dan pelanggar harus ditindak. Strategi ini harus berjalan seiring untuk menekan potensi konflik kepentingan sejak akarnya.

Source link