Aktivitas pertambangan nikel tanpa izin lingkungan yang memadai di wilayah Raja Ampat, Papua Barat, menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak ekosistem laut yang menjadi kekayaan Indonesia. Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Penangkapan sementara kegiatan operasional PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Antam Tbk, merupakan langkah yang didukung oleh Ratna, namun ia menyatakan bahwa langkah tersebut belum mencukupi.
Ratna juga menyebut beberapa perusahaan yang diduga kuat melanggar aturan, seperti PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang tidak memiliki sistem pengelolaan lingkungan dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang disebut menambang di luar wilayah yang diizinkan. Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) juga disorot karena tidak memiliki izin lengkap untuk operasionalnya. Ratna menegaskan pentingnya melindungi kawasan Raja Ampat yang merupakan pusat biodiversitas laut dunia.
Dalam situasi ini, diperlukan tindakan untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak warisan alam Raja Ampat. Eksploitasi liar ini berpotensi merusak habitat laut dan ekosistem yang seharusnya dijaga dengan baik. Ratna mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas dan memberlakukan sanksi yang tepat terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan. Masyarakat pun diharapkan dapat ikut serta dalam menjaga kelestarian alam Indonesia untuk generasi mendatang.