Fakta Pekerja Belum Terdaftar BPJS: Apa Dampaknya?

by -39 Views

Kebijakan pemerintah terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu yang diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta dikritik oleh DPR. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengatakan bahwa program BSU ini masih menyisakan persoalan karena mekanisme penyalurannya hanya ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Dikritik pula bahwa banyak pekerja dengan penghasilan rendah belum terdaftar atau kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena kendala ekonomi, terutama pekerja informal dan sektor mikro.

Nurhadi mendesak agar pembatasan penerima BSU 2025 dapat disesuaikan agar tidak menyisakan kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan. Dalam konteks ini, fenomena perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Maka dari itu, syarat penerima BSU harus diperbarui agar dapat mencakup pekerja yang lebih luas.

Selain itu, Nurhadi menyarankan agar mekanisme penyaluran BSU yang sebesar Rp600 ribu harus diiringi dengan sistem pengawasan yang ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Selain itu, penting untuk memperluas akses kepesertaan BPJS dan program perlindungan sosial lainnya kepada pekerja informal yang selama ini sulit dijangkau.

Komitmen dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, terutama pekerja BPU, ditekankan oleh Nurhadi. Dia menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, pekerja ekonomi kreatif, dan pekerja lepas lainnya. Legislasi Nasdem itu juga menyarankan agar Pemerintah serius dalam mengevaluasi dan memperbaiki sistem sehingga bantuan sosial benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan, tanpa terkecuali.

Di samping itu, Nurhadi juga memaparkan syarat penerima BSU tahun 2025 yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Program BSU 2025 bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh dalam menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan total anggaran sebesar Rp 10,72 triliun. Penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan sekaligus pada bulan Juni 2025 sebesar Rp600.000.

Source link