Dua Orang Ditangkap, Polisi Sita Sabu 25 Gram

by -11 Views

Tim Elang Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Biola, Kota Samarinda. Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan dua pria berinisial YR dan F pada Jum’at (2/5/2025). Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menyampaikan bahwa Tim Opsnal menerima informasi tentang aktivitas peredaran Sabu-Sabu di sekitar Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda dan segera melakukan penyelidikan setelah melihat dua pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Vario di Jalan Biola. Saat diamankan, kedua pelaku membawa barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-Sabu yang disimpan dalam plastik bening. Mereka juga mengakui bahwa mendapatkan perintah dari teman mereka untuk mengambil Sabu-Sabu di Samarinda dengan imbalan uang. Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan termasuk handphone, sepeda motor, dan kunci kontak kendaraan. Tersangka YR dan F kemungkinan besar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.

Source link