Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Direktorat Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Ini merupakan langkah serius dari KPK dalam menindak tindak pidana korupsi terkait dengan peran para tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka tersebut juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Larangan ini berlaku selama enam bulan, mengingat pentingnya keberadaan para tersangka di Indonesia dalam rangka proses penyidikan. Para tersangka yang ditetapkan oleh KPK meliputi beberapa nama yang memiliki peran signifikan dalam peristiwa pemerasan tersebut, seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Keputusan yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari upaya memerangi korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan bagi pihak yang terdampak oleh tindak pidana tersebut.
KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker Ke Luar Negeri
