Akhir Drama Pelarian Wendy: Buronan Korupsi Rukan Samarinda

by -15 Views

Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, suasana berubah drastis pada Jum’at malam. Sejumlah wartawan dan kamera memenuhi area tersebut setelah kabar besar tentang penangkapan buron kasus korupsi proyek rumah kantor senilai milyaran rupiah. Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC), yang telah menjadi buronan setelah divonis oleh Mahkamah Agung, akhirnya ditangkap di Jakarta Barat setelah dua bulan menghilang. Tim Gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejati Kalimantan Timur, dan Kejari Samarinda melakukan penyergapan Wendy di perumahan elite di Citra 2 Extension.

Kasus Wendy melibatkan penerimaan dana sebesar Rp12 miliar dari PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT), yang berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Timur. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan proyek prestisius, tetapi proyek tersebut tidak pernah terwujud dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,7 miliar. Meskipun Wendy mencoba menghindar, upaya penangkapannya berhasil tanpa perlawanan.

Putusan Mahkamah Agung menyatakan Wendy bersalah atas tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7,6 tahun. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Penangkapan Wendy bukan hanya kemenangan dalam satu perkara, tetapi juga simbol dari keadilan yang akan selalu menemukan jalannya. Aksi pelariannya selama dua bulan diakhiri dengan penangkapan tersebut, memberikan peringatan bahwa keadilan akan selalu berlaku.

Source link