Kasus Jamrek: Mantan Kadis ESDM Kaltim & Dirut CV Arjuna Ditahan

by -21 Views

IEE, Direktur Utama CV. Arjuna, dan AMR, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim tahun 2010-2018, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara di Kota Samarinda, Kaltim. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP. Tersangka IEE ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Mei 2025, sedangkan tersangka AMR ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2025. Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda atas dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
CV Arjuna, sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Pertambangan Batubara di Samarinda, tidak melaksanakan kewajiban reklamasi yang telah ditetapkan. Penyerahan jaminan reklamasi tanpa persetujuan teknis dan pelaksanaan yang tidak memenuhi ketentuan menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah. Kasus ini melibatkan pelanggaran hukum yang serius dan kerugian lingkungan yang signifikan akibat tidak dilakukannya proses reklamasi sesuai peraturan yang berlaku. Tindakan koruptif ini mencoreng integritas dan mengancam keberlanjutan pertambangan yang berkelanjutan. Tindak pidana korupsi harus diberantas dengan tegas untuk menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum yang berkeadilan. Terlebih lagi, hal ini telah merugikan negara dan lingkungan sekitar, sehingga tindakan hukum harus diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link