Rahol Terbukti Bersalah Gunakan Surat Palsu: Analisis Kasus Kriminal

by -34 Views

Kasus dugaan pemalsuan surat tanah oleh Terdakwa Rahol Suti Yaman telah mencapai putusan akhir setelah Majelis Hakim memutuskan bahwa Rahol bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Majelis Hakim menyatakan bahwa Rahol terbukti menggunakan surat palsu untuk merugikan pihak lain. Putusan ini didasari oleh dakwaan Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti sikap Rahol yang terkesan berbelit-belit selama proses persidangan namun juga mencatat beberapa hal meringankan tentang terdakwa. Kuasa Hukum pelapor menyambut baik putusan ini dan menyatakan bahwa putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang merupakan pemilik sah lahan tersebut.

Kasus ini dimulai saat Rahol diajak terlibat oleh pihak lain untuk terlibat dalam pembuatan surat palsu yang menyinggung nama Abdullah Bin Gumri, seorang yang tidak dikenali oleh Rahol. Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan untuk menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain dengan nilai sebesar Rp40 Juta per tahun.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa tindakan Rahol menggunakan surat palsu ini telah memenuhi unsur pidana, yang kemudian mengakibatkan terjadinya persidangan pidana. Meskipun demikian, Penasihat Hukum Rahol bersiap untuk mengajukan banding atas putusan ini sementara JPU masih mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Source link